Senin, 28 November 2016

konsep pemerintahan nabi muhammad




                                                                        BAB I
      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebelum membicarakan tentang konsep pemerintahan Nabi Muhammad SAW,maka terlebih dahulu dijelaskan tentang praktek ketatanegaraan Zaman Nabi Muhammad Saw yang akan dijelaskan dalam bagian ini melihat secara keseluruhan periode kenabian yaitu masa Mekkah dan masa Madinah .
Sebagaimana diketahui dalam sejarah, Nabi menyebarkan agama islam di mekkah selama 10 tahun ,sedangkan di madinah 13 tahun.didalam masa mekkah nabi menggunakan pendekatan sosial-kultural,sedangkan di masa madinnah nabi menggunakan sosial –politik. Dua pendekatan ini memang masih sangat debatable,tetapi jika ditelusuri dari bukti-bukti sejarah menunjukan bahwa dua pendekatan tersebut menjadi petunjuk bagi kita untuk mengamati babakan sejarah lahirnya sebuah Negara dengan Nabi sebagai pemimpin.selain itu juga dalam masa kepemimpinan Nabi Muhammad Saw juga terjadi beberapa hal baik itudalam hal prinsip ataupun yang lainnya .
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pemerintahan Nabi Muhammad SAW ?
2.      Apa saja bukti-bukti pemerintahan Nabi Muhammad SAW ?
3.      Apa saja prinsip dan dasar dalam kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ?
4.      Sebutkan faktor-faktor keberhasilan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ?








       BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
ketatanegaraan adalah tata kelola kepimimpinan pemerintah dalam mengatur keorganisasian negara.
Pemerintahan pada masa Nabi  Muhammad saw, merupakan realita kehidupan ummat Islam sepanjang perjalanan politik Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah bagi masyarakat Madinah yang plural dan menerima agama baru (Agama Islam) yang dibawa oleh Nabi saw yang pada waktu itu belum mempunyai tempat atau wilayah yang bisa mengendalikan kepemimpinan syariat Islam. Kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi perjuangan Nabi saw yang kemudian lahir sebuah kebijakan-kebijakan Nabi yang sangat strategis diantaranya tentang perintah hijrah ke Habsah, mengadakan kerjasama dengan suku-suku diluar Makkah, melahirkan bai’at, melindungi orang-orang yang tertindas dan mengupayakan kesejahteraan.
Realita politik Madinah merupakan rangkaian strategis yang berimplikasi pada masyarakat Islam yang menerima perubahan-perubahan positif diantaranya: Pertama, Ikatan daerah atau wilayah, Dari sini Madinah merupakan tempat tinggal bagi ummat Islam. Kedua, jiwa kemasyarakatan, artinya dengan pemikiran dari ummat Islam Madinah dapat dipersatukan untuk tujuan yang sama. Ketiga, domonasi politik, hal ini terjadi karena keterlibatan ummat Islam secara langsung berperan dalam urusan-urusan politik.[1]
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat setiap mereka mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak- anak muslim.  Semenjak saat itu kegiatan belajar baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat. Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Qur'an kepada masyarakat suku-suku terpencil.


Setelah Nabi menetap di Madinah kalau dilihat dari strukrur keagamaan dan masyarakatnya yang menunjukan adanya masyarakat yang plural. Yaitu:
a.       Kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshor
b.      Kaum yahudi yang terdiri dari bani Nadhir, bani Quraidhah dan lain-lain
c.       Orang-orang munafik
d.      Orang-orang penyembah berhala
Disini Nabi membangun struktur kehidupan ummat yang meliputi semua elemen yang berbeda-beda agama, dan Nabi berhasil mewujudkan piagam politik yang merupakan langkah strategis. Karena meletakkan piagam sebagai persatuan hidup bagi seluruh penduduk Madinah dengan tidak membedakan keturunan, bangsa dan agama. Piagam ini merupakan naskah politik yang kedudukannya sebagai dustur atau konstitusi Madinah. Piagam ini mempunyai tiga bagian dan empat puluh tujuh poin. Tiga bagian tersebut, pertama, khusus berkaitan dengan orang-orang Islam Muhajirin dan Anshor. Kedua, khusus yang berkaiatan dengan orang-orang Yahudi. Ketiga, meliputi seluruh penduduk Madinah.[2]
Disini Nabi Muhammad saw tidak hanya berperan sebagai pembaharu masyarakat, tetapi beliau juga sebagai pendiri sebuah bangsa yang besar. Pada tahap awal, Nabi berjuang mendirikan sebuah kebangsaan dengan menyatukan para pemeluknya, lalu beliau merancang sebuah kekuasaan (imperium) yang dibangun berdasarkan kesepakatan dan kerja sama berbagai kelompok yang terkait. Pada saat awal ini Nabi berhasil mendirikan sebuah negara Madinah, yang semula terdiri dari kelompok masyarakat yang heterogen yang satu sama lainnya saling bermusuhan.
Maka masyarakat Madinah menjadi bersatu dalam kesatuan negara Madinah. Lalu Nabi Muhammad saw menyampaikan beberapa ketentuan hukum yang memberlakukan semua kelompok tersebut dalam kedudukan yang sama, tidak mengenal perbedaan kedudukan karena nasab, kelas sosial dan lain-lain
Menurut Ahmad Sukardja dalam karyanya “Piagam Madinah dan Undang-undang dasar 1945” menyatakan bahwa Piagam Madinah ini adalah konstitusi Negara Madinah yang dibentuk pada masa awal klasik Islam, tepatnya pada tahun 622M sebagai konstitusi yang dibuat oleh seorang Negarawan yang berkedudukan sebagai Rasul dengan dibantu oleh para sahabatnya.[3] Karena Piagam Madinah ini bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama antara sesama ummat dan masyarakat Madinah yang majmuk. Dengan demikian berdasarkan piagam Madinah yang telah ditetapkan dan di sepakati bersama oleh seluruh elemen masyarakat Madinah yang majmuk, maka Madinah secara otomatis menjadi Negara (City State) yang berdaulat, dimana Nabi sebagai pendirinya dan Nabi dipandang bukan saja sebagi Nabi dan Rasul tetapi pada saat yang sama Nabi dipandang sebagai kepala Negara.[4]
Dari sinilah terjadi proklamasi berdirinya Negara Islam, maka secara otomatis pemerintahan Islam telah dimulai. Dalam konteks ini Munawir Sadjali memberikan tanggapan bahwa banyak diantara pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi Negara Islam yang pertama dan didirikan oleh Nabi di Madinah.[5]
Akan tetapi menurut Said Aqil Siradj, Nabi Muhammad mendirikan Negara bukan karena Agama, akan tetapi karena hukum (tamaddun), dan namanya bukan Negara Islam melainkan Negara Madinah. Didalam piagam madinah, khususnya didalam kitab Al-sirah An-Nabawiyah karangan Abdul Malik Ibn Hisyam Al-Anshori juz 2 halaman 119-122 menyebutkan: umat islam pendatang, pribumi dan yahudi asalkan satu cita-cita, sati visi misi, satu garis perjuangan, karena semuanya itu ummatun wahidun.
Dalam urusan tersebut, kedudukan Nabi Muhammad saw adalah sebagai kepala pemerintahan. Jadi Nabi menjabat peran atau fungsi ganda yaitu sebagai fungsi kenabian dan fungsi kepemerintahan. Sekalipun Nabi menjabat otoritas tertinggi, namun beliau sering mengajak musyawarah para sahabat untuk memutuskan masalah-masalah penting. Langkah kebijakan yang pertama kali dilakukan Nabi Muhammad saw di Madinah adalah membangun masjid, yang dikenal sebagai Masjid Nabawi, yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan Islam. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk kantor pemerintah pusat dan peradilan. Perjanjian dan perjamuan para delegasi asing, penetapan surat perintah kepada para gubernur dan pengumpulan pajak diselenggarakan di masjid. Sebagai hakim, Nabi memeriksa dan memutuskan suatu perkara di masjid.
Nabi Muhammad saw merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan kepada masyarakat Arab sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan. Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Lima sumber utama pendapatan negara Islam yaitu Zakat, Jizyah (pajak perorangan), Kharaj (pajak tanah), Ghanimah (hasil rampasan perang) dan al-Fay' (hasil tanah negara). Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, hasil pertanian, emas, perak, harta perdagangan dan pendapatan lainnya yang diperoleh seseorang. Jizyah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat non muslim sebagai biaya pengganti atas jaminan keamanan jiwa dan harta benda mereka. Penguasa Islam wajib mengembalikan jizyah jika tidak berhasil menjamin dan melindungi jiwa dan harta kekayaan masyarakat non muslim. Kharaj merupakan pajak atas kepemilikan tanah yang dipungut kepada setiap masyarakat non muslim yang memiliki tanah pertanian. Ghanimah merupakan hasil rampasan perang yang 4/5 dari ghanimah tersebut dibagikan kepada pasukan yang turut berperang dan sisanya yaitu 1/5 didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat. al-Fay' pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan, kemudian menjadi harta milik negara.[6]
Pada masa Nabi, Negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas, yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat. Nabi Muhammad saw merupakan pimpinan tertinggi tentara muslim. Beliau turut serta dalam peperangan dan ekspedisi militer. Bahkan Nabi memimpin beberapa perang besar seperti perang Badar, Uhud, Khandaq, Hunayn dan dalam penaklukkan kota Makkah. Peperangan dan ekspedisi yang lebih kecil diserahkan kepada para komandan yang ditunjuk oleh Nabi. Nabi Muhammad saw selalu mendorong masyarakat untuk giat belajar.
Perjalanan pemerintahan Islam Madinah yang dibangun Nabi Saw. mengingatkan kepada umat Islam untuk melihat kembali realitas pemerintahan yang ada di Indonesia. Sampai saat ini Negara Indonesia dikenal sebagai negara, yang diklaim oleh para  pengamat adalah memiliki sistem pemerintahan yang demokratis. Tetapi di satu sisi perlu diketahui, dari hasil pembacaan realitas perjalanan pemerintahan Negara Indonesia selama kemerdekaannya, sesungguhnya belum mendapat prestasi besar di hadapan publiknya dan dunia Internasional dalam menegakkan keadilan, dimana keadilan adalah indikator utama adanya demokrasitisasi dalam sebuah Negara. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, terbalik menjadi penindas hak-hak rakyat. Supremasi hukum yang semestinya menjadi tata aturan yang melindungi dan membela harkat dan martabat bangsa, ternyata dijadikan alat politik untuk melindungi kekuasaan.
1.      bukti-bukti dalam pemerintaha Nabi Muhammad SAW
a.       bukti sejarah 1: Baiat Aqabah I dan II
pada tahun kesebelan masa kenabian , terjadi suatu peristiwa yang tampaknya sederhana tetapi kemudian ternyata merupakan titik awal lahirnya suatu era baru bagi islam dan juga bagi dunia .kejadian tersebut adalah perjumpaan nabi di aqabah dengan enam orang dari suku khazaraj,yatsrib, yang datang ke makkah untuk berhaji . sebagai hasil perjumpaan ,enam orang dari yatsrib tersebut masuk islam dengan memberikan kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah  utusan Allah . sementara itu kepada nabi mereka menyatakan bahwa kehidpan di yatsrib selalu dikecam oleh permusuhan  antar suku , khususnya antara suku khazaraj dan Aus , mereka mengharap semoga Allah mempersatukan dan merukunkan suku-suku yang selalu bermusuhan itu melalui Nabi .mereka juga berjanji akan mengajak penduduk yatsrib untuk masuk islam (Sjadzali,1998:8).
Pada musim haji tahun kedua belas masa kenabian ,dua belas orang laki-laki dari yatsrib menemui Nabi di tempat yang sama ,aqabah. Mereka selalu mengaki kerasulan Nabi, masuk islam ,juga berbaiat atau berjanji kepada nabi bahwa mereka tidak akan mempersatukan Allah,tidak akan mencuri,tidak akan berbuat zina ,tidak akan berbohongdan tidak akan mengkhianati Nabi.baiat ini dikenal dalam sejarah sebagai Baiat Aqabah I.
Kemudian pada musim haji berikutnya sebanyak tujuh puluh tiga pendudukyatsrib yang sudah memeluk agama islam berkunjung ke makkah .mereka mengundang nabi muhammad untuk hijrah keyatsrib dan menyatakan lagi pengakuan mereka bahwa nabi Muhammad dalah nabi dan pemimpin mereka. Nabi menemui tamu-tamunya itu di tempat yang sama yaitu di aqabah.nabi berjanji akan berjuang bersama mereka baikuntuk berperang maupun untuk perdamaian .nabi dan mereka adalahsatu.baiat ini kemudian dikenal sebagai Baiat Aqabah II.[7]

Dari peristiwa baiat aqabah Idan II tersebut menunjukan fakta bahwa antara nabi dan penduduk yatsrib telah terjadi “pakta persekutuan “ atau “kontrak social” dalam pengertian ilmu politik .kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan supaya saling menjaga dan melindungi keselamatan bersama dan oleh karna itu ,peristiwa kedua tersebut  “ dianggap sebagai batu-batu pertama bagi bangunan Negara Islam”.
a.       Bukti ke-2 : Hijrah dari mekkah ke madinah sebagai strategi konsolidasi politik.
Peristiwa hijrah Nabi Muhammad direkam dalam wahyu,dan memuji mereka yang berhijrah (QS.2:28 dan QS.16: 41,10). Menurut Thomas W Arnold (1965:23) dalam pulungan (1997:79) peristiwa hijrah ini dinilai sebagai “suatu gerakan strategi yang jitu”. Suatu gerakan yang menyelamatkan kaum muslimin agar terbebas dari tindakan sewenang –wenang kaum quraisy. Ia juga merupaka reaksi terhadap fakta social keadaan masyarakat arab makkah yang mayoritas menolak islam ,dan merespon terhadap fakta social  keadaan masyarakat arab madinah   secara terbuka menerima seruan Rasul kepada islam.peristiwa hijrah ini merupakan upaya “strategi konsolidasi politik “ dari posisi powerless menjadi power full dengan merubah strategi pendekatan dari sosial-kultural menjadi sosial politik. Hal tersebut ditandai dengan aktivitas Nabi yang menetap di yatsrib yang kemudian dirubah menjadi kota madinah .aktivitas Nabi yang pertama dan yang paliutama adalah mendirikan masjid quba ,dan menata kehidupan social politik masyarakat madinah yang majemuk sebagai bentuk nyata konsolidasi politik . pembangunanmasjid dari segi agama berfungsi sebagai tempat beribadah kepada Allah , sedangkan dari segi social berfungsi sebagai tempat untuk mendalami ajaran islam ,pusat pengembangan sosial budaya ,pendidikan, tempat bermusyawarah atas berbagai persoalan keutamaan,bahkan sebagai markaz tentaradan sebagainya.[8]
Aktivitas kedua yaitu konsolidasi politik masyarakat madinah yang masyarakatnya majemuk. Setelah nabi hijrah ke madinah masyarakat madinah secara umum dapat dikategorisasikan menjadi empat golongan ,yaitu kaum muhajirin, kaum anshor,kaum komunitas yahudi,kaum pagan atau badui madinah.untuk konsolidasi politik masyarakat majemuk tersebut,Nabi muhammad menggunakan dua cara yaitu pertama menata kehidupan internkaum muslim dengan jalam mempersatukan antara kaum muhajirin dengan kaum anshor atas dasar ikatan agama (keimanan) sebagai umat islam .[9]
Strategi kedua adalah mempersatukan antara umat islam dan kaum yahudi serta penduduk kota madinah lainya melalui perjanjian tertulis yang disebut piagam madinah.
Strategi yang kedua ini ,menunjukan bahwa Nabi mampu mengkonsolidasi semua kekuatan politik yang ada di madinah menjadi kekuatan yang mendukung visi dan misi kenabian Muhammad. Inilah fakta sejarah menunjukan bukti Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat yang menjadikan peristiwa hijrah sebagai strategi konsolidasi politik.
b.      Bukti 3: piagam madinah sebagai konstitusi Negara Madinah.
Pagiam madinah sebagai sebuah perjanjian luhur antara Nbi dengan seluruh penduduk Madinah yang majemuk oleh para pakar ilmu politik dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar bagi Negara Islam yang pertama dan yang didirikan oleh Nabi di madinah. Konstitusi dalam pandangan pakar  ketatanegaraan adalah hal-hal fundamental terbentuknya Negara,berupa hukum dasar.
Menurut Munawir Sjadzali (1993: 15-16) isi kandungan piagam madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk dimadinah adalah : pertama semua pemeluk islam ,meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas, kedua hubungan antara sesama komunitas islam dengan anggota komunitas lainya didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut : a) bertentangga baik, b) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama , c) membela mereka yang teraniaya , d) saling menasehati dan, e) menghormati kebebasan beragama , ketiga suatu hal yang patut dicatat bahwa piagam madinah tidak menyebutagama Negara.
Sedangkan menurut sayuti pulugan (1995:85-86) naslkah piagam madinah mengandung beberapa prinsip yaitu : a.) prinsip orang muslim dan orang mukmin ,b.) prinsip persatuan dan persaudaraan , c.) prinsip persamaan, d) prinsip kebebasan, e.) prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya ,f) prinsip hidup bertetangga ,g.) prinsip keadilan ,h.) prinsip amar makruf nahi munkar, i) prinsip kepemimpinan,j.) prinsptanggung jawab , dan prinsip ketakwaan dan ketaatan.
c.       Bukti 4:  konsultasi publik : kegemaran Nabi bermusyawarah.
Peristiwa yang menunjukan bahwa nabi senang mengadakan musyawarah dengan para sahabat ,seperti ketika menghadapi perang badar ,perlakuanterhadap tawanan perang ,perang uhud, khandaq, perjanjian hudaibiyah dan lain sebagainya.nabi selalu mengajak sahabat untukmenyelesaikan masalah-masalah sosial politik yang dihadapi dan beliau mentolerir adanya perbedaan pendapat diantara mereka . sedangkan mekanisme pengambilan keputusan terkadang mengikuti pendapat mayoritas meski bertentangandengan pendapat beliau sendiri tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan sahabat.
Kenyataan tersebut mengandung artibahwa Al-Qur’an maupun sunah nabi memberikan kebebasan kepada umat islam untuk  menentukan bentuk dan sistem musyawarah serta mekanismenya sesuai dengan tuntunan zaman dan kebutuhan mereka.  Yang penting dalam melakukan musyawarah berpegang teguh pada prinsipajaran islam yaitu  kebebasan , persamaan , dan keadilan.[10]
d.      Bukti 5:  Tugas pemerintah : Fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Praktekpemerintah yang dilakukan nabi muhammad  sebagai kepala negara tampak dalam tugas-tugas sehari-hari , sepertiterlihat dalam piagam madinah beliau diakui sebagai pemimpin tertinggi ,yang berarti pemegang kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Praktek pemerintahan nabi dibidang hukum adalah kedudukan beliau sebagai hakam untuk menyelesaikan perselisihanyang timbul dikalangan masyarakat madinah dan menetapkan hukum terhadap pelanggar perjanjian. [11]
e.       Bukti 6: Hubungan Internasional.
Dalam praktek hubungan internasional , nabi mengadakan hubungan dengan penguasa-penguasa yang ada dijazirah arab dengan mengutus utusan beliau mengirim surat-surat (diplomasi) kepada kaisar romawi , kisra persia, penguasa mesir, penguasa bahrain, penguasa basrah dan sebagainya. Dalam isi surat tersebut ditujukan untuktujuh pendakwah, mengajak mereka kepada islam dan antara negara madinah dan negara-negara tersebut belum terjadi pada tingkat hubungan diplomatik seperti yang dikenal sekarang argar tercipta hubungan damai , adal arti agar para penguasa dapat menerima kehadiran islam diwilayah kekuasaan mereka.dan ini dapat disebut sebagai “politik dakwah nabi” dalam rangka syair islam .[12]
f.       Bukti 7: terpenuhinya Unsur-unsur Negara.
Negara madinah yang dipimpin oleh nabi dapat dikataka sebagai negara ,karena dipandang dari sudut pandang ilmu politik syarat berdirinya sebuah negara itu mempunyai wilayah,penduduk dan pemerintahan. (Budiardj, 1989:44). Bberapa bukti diatas menunjukan bahwa nabi menjalankan tugas-tugas sebagai seorang kepala negara. Hal ini juga diakui oleh Montgomery Watt (1964: 225) yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad telah membentuk sebuah persekutuan masyarakat yang terdiri atas beberapa suku menjadi sebuah masyarakat politik sebagai rakyat madinah dan Nabi sebagai pemimpinnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Philip K. Hitti (1974: 121) yang menyatakan bahwa nabi muhammad dalah seorang kepala negara ,disamping sebagai seorang Rasul, yang membentuk masyarakat keagamaan yang bukan berdasarkan ikatan darah sebagai sebuah negara madinah.
Prinsip-Prinsip Pemerintahan Nabi Muhammad SAW
Seorang pemimpin dinilai bagaimana dia bersikap dan bertindak dalam kepemimpinannya. Salah satu yang terpenting adalah kemampuan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan, efektifitas sebuah kebijakan dan bagaimana dampak atas kebijakan tersebut. Sebuah keputusan lahir dari sebuah proses berpikir. Bermula dari cara pandang seseorang dalam menilai sesuatu yang kemudian berpengaruh terhadap cara berpikirnya. Cara berpikir yang dilandasi cara pandang tadi akan menjadi penentu, tepat atau tidaknya keputusan seorang pemimpin dalam mengambil kebijakan. Kebijakan seorang pemimpin seringkali berpengaruh terhadap banyak orang dan ruang lingkup serta waktu yang lebih luas. Kesalahan dalam mengambil sebuah keputusan dalam memilih sebuah kebijakan akan berujung pada kegagalan suatu program atau bahkan kehancuran sebuah negara dan bangsa.[13]

Cara berpikir Muhammad saw yang lurus terlahir dari cara pandangnya yang juga lurus terhadap hidup dan kehidupan ini. Cara berpikir yang lurus tadi menghasilkan sebuah keputusan yang tepat sekaligus dapat diterima semua pihak.
1.      Beliau menomersatukan fungsi sebagai landasan dalam memilih orang atau suatu bukan penampilan,atau faktor-faktor luar lainnya.
2.      Beliau mengutamakan segi kemanfaatan dari pada kesia-siaan.
3.      Beliau mendahulukan yang lebih mendesak daripada yang bisa ditunda.
4.      Beliau lebih mementingkan orang lain dari pada dirinya sendiri.
5.      Beliau memilih jalan yang sukar untuk dirinya dan termudah untuk umatnya.
6.      Beliau lebih mendahulukan tujuan akhirat daripada duniawi.[14]
Faktor-faktor keberhasilan kepemimpinan Nabi Muhammad Saw
Pertama , kualitas moral-personal yang prima, yang dapat disederhanakan menjadi empat sebagai sifat wajib bagi Rasul, yakni:
siddiq, amanah, tabligh, dan fahtanah: jujur, dapat dipercaya, menyampaikan apa adanya, dan cerdas. Keempat sifat ini membentuk dasar keyakinan umat Islam tentang kepribadian Rasul saw.
Kehidupan Muhammad sejak awal hingga akhir memang senantiasa dihiasi oleh sifat-sifat mulia ini. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, ia telah memperoleh gelar al-Amin (yang sangat dipercaya) dari masyarakat pagan Makkah.Kedua , Integritas. Integritas juga menjadi bagian penting dari kepribadian Rasul Saw. yang telah membuatnya berhasil dalam mencapai tujuan risalahnya. Integritas personalnya sedemikian kuat sehingga tak ada yang bisa mengalihkannya dari apapun yang menjadi tujuannya.
Ketiga, kesamaan di depan hukum. Prinsip kesetaraan di depan hukum merupakan salah satu dasar terpenting.
Keempat , Penerapan pola hubungan egaliter dan akrab. Salah satu fakta menarik tentang nilai-nilai manajerial kepemimpinan Rasul saw. adalah penggunaan konsep sahabat (bukan murid, staff, pembantu, anak buah, anggota, rakyat, atau hamba) untuk menggambarkan pola hubungan antara beliau sebagai pemimpin dengan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Sahabat dengan jelas mengandung makna kedekatan dan keakraban serta kesetaraan.
Kelima , kecakapan membaca kondisi dan merancang strategi. Keberhasilan Muhammad saw. sebagai seorang pemimpin tak lepas dari kecakapannya membaca situasi dan kondisi yang dihadapinya, serta merancang strategi yang sesuai untuk diterapkan. Model dakwah rahasia yang diterapkan selama periode Makkah kemudian dirubah menjadi model terbuka setelah di Madinah, mengikuti keadaan lapangan. Keberhasilan Rasul saw. dan para sahabatnya dalam perang Badr jelas-jelas berkaitan dengan penerapan sebuah strategi yang jitu.
Keenam , tidak mengambil kesempatan dari kedudukan. Rasul Saw. wafat tanpa meninggalkan warisan material. Sebuah riwayat malah menyatakan bahwa beliau berdoa untuk mati dan berbangkit di akhirat bersama dengan orang-orang miskin. Jabatan sebagai pemimpin bukanlah sebuah mesin untuk memperkaya diri. Sikap inilah yang membuat para sahabat rela memberikan semuanya untuk perjuangan tanpa perduli dengan kekayaannya, sebab mereka tidak pernah melihat Rasul saw. mencoba memperkaya diri.
Kesederhanaan menjadi trade mark kepemimpinan Rasul saw. yang mengingatkan kita pada sebuah kisah tentang Umar ibn al-Khattab. Seseorang dari Mesir datang ke Madinah ingin bertemu dan mengadukan persoalan kepada khalifah Umar ra. Orang tersebut benar-benar terkejut ketika menjumpai sang khalifah duduk dengan santai di bawah sebatang kurma.[15]
Ketujuh, visioner futuristic. Sejumlah hadits menunjukkan bahwa Rasul SAW. adalah seorang pemimpin yang visioner, berfikir demi masa depan (sustainable). Meski tidak mungkin merumuskan alur argumentasi yang digunakan olehnya, tetapi banyak hadits Rasul saw. yang dimulai dengan kata "akan datang suatu masa", lalu diikuti sebuah deskripsi berkenaan dengan persoalan tertentu. Kini, setelah sekian abad berlalu, banyak dari deskripsi hadits tersebut yang telah mulai terlihat dalam realitas nyata.

Kedelapan, menjadi prototipe bagi seluruh prinsip dan ajarannya. Pribadi Rasul Saw. benar-benar mengandung cita-cita dan sekaligus proses panjang upaya pencapaian cita-cita tersebut. Beliau adalah personifikasi dari misinya. Terkadang kita lupa bahwa kegagalan sangat mudah terjadi manakala kehidupan seorang pemimpin tidak mencerminkan cita-cita yang diikrarkannya. Sebagaimana sudah disebut di atas, Rasul saw. selalu menjadi contoh bagi apa pun yang ia anjurkan kepada orang-orang di sekitarnya.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada materi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW,merupakan awal terbentuknya negara islam yang mana Rasulullah sebagai pendiri dan sebagi pemimpinnya selain itu dalam masa pemerintahan Nabi Muhammad , beliau juga telah memberikan berbagai hal-hal teladan bagi kita dan berbagai bukti serta prinsip-prinsip yang dapat kita jadikan suatu pembelajarn bagi kita semua dalam mengambil suatu keputusan dan dalam memimpin suatu negara sesuai syariat agama islam.
Kritik dan Saran
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang dengan rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari  bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang terkait dengan judul makalah ini.
Oleh karena itu, kritik dan saran serta masukan yang membangun senantiasa kami harapkan dan semoga kita bisa mengambil hikmah dan pembelajaran kali ini. Amin. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusunnya lebih-lebih kepada pembacanya.









DAFTAR PUSTAKA
Ali, Sirajuddin, Pemikiran Politik Islam Klasik (Diktat Studi Pemikiran Politik Islam), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006
Ahmad  Al- Usairy ,sejarah islam sejak zaman nabihingga abad 20, akbar media 2009
      Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI-Press, 1985
      Sadjali, Munawir, Islam Dan Tata Negara, (Ajaran, Sejarah, Pemikiran), jakarta: UI-Press, 1990
         Sukardja, Ahmad, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945, (Kajian    Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majmuk), Jakarta; UI-Press, 1995
syamsudin,Nur, Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015



[1] Sirajuddin Ali, Pemikiran Politik Islam Klasik (Diktat Studi Pemikiran Politik Islam), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006, hal:06

[2] Sirajuddin Ali, Pemikiran Politik Islam Klasik (Diktat Studi Pemikiran Politik Islam), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006, hal:11

[3] Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-undang dasar 1945, (Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majmuk), Jakarta; UI-Press, 1995, hal:05

[4] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI-Press, 1985, jilid 1, hal: 22

[5] Munawir Sadjali, Islam Dan Tata Negara, (Ajaran, Sejarah, Pemikiran), jakarta: UI-Press, 1990, h. 10

[6] Said Aqil Siradj dalam stadium general di Malhilaul Falah, pati, 12 Oktober 2005

[7] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:02
[8] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:04
[9] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:05
[10] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:11
[11] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:13
[12] Drs.H.Nur syamsudin,M.A,Fiqh siyasah,semarang:CV Karya Abadi Jaya,2015,hal:14
[13]  Ahmad  Al- Usairy ,sejarah islam sejak zaman nabihingga abad 20, akbar media 2009

[14] Ahmad  Al- Usairy ,sejarah islam sejak zaman nabihingga abad 20, akbar media 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar